Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025 — Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Nagari Sungai Duo. Wali Nagari Sungai Duo, Ali Amran, S.Pd., NL.P, berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Selain itu, beliau juga menerima gelar Non Litigation Peacemaker, sebuah pengakuan bergengsi atas dedikasi dan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa masyarakat melalui jalur non-litigasi.

Acara penganugerahan digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Sumatera Barat dan penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat. Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025 merupakan ajang apresiasi tingkat nasional yang diikuti oleh 802 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk wali nagari, lurah, dan pimpinan pemerintahan lokal lainnya. Dari jumlah tersebut, hanya 23 Wali Nagari dan Lurah se-Sumatera Barat yang berhasil lolos kurasi dan dinyatakan layak menerima penghargaan.
Salah satunya adalah Wali Nagari Sungai Duo, Ali Amran, S.Pd., NL.P, yang dinilai menonjol dalam penerapan prinsip keadilan restoratif dan penyelesaian konflik melalui pendekatan damai.

Prestasi ini menempatkan Nagari Sungai Duo sebagai salah satu nagari yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam membangun ketertiban, keharmonisan, dan budaya penyelesaian masalah tanpa proses pengadilan. Kemenkumham RI memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada tokoh pemerintah yang mampu mengimplementasikan pendekatan Non Litigation Peacemaker—yakni penyelesaian konflik berbasis dialog, mediasi, musyawarah, dan kearifan lokal. Wali Nagari Sungai Duo dianggap memiliki kemampuan yang kuat dalam memediasi persoalan masyarakat, sehingga berbagai potensi konflik dapat diselesaikan dengan cepat, efektif, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi kepada para penerima penghargaan, termasuk Wali Nagari Sungai Duo. Ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi sangat penting untuk memperkuat keharmonisan sosial serta meringankan beban sistem peradilan.

Melalui penghargaan ini, Wali Nagari Sungai Duo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan di tengah masyarakat. Beliau menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, serta menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan publik dan keharmonisan sosial di Nagari Sungai Duo. Pengakuan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintahan nagari memiliki peran strategis dalam menerapkan keadilan restoratif yang dekat dengan masyarakat dan sesuai dengan karakter sosial budaya lokal.

Dengan diraihnya Peacemaker Justice Award 2025 dan gelar Non Litigation Peacemaker ini, Nagari Sungai Duo kembali menunjukkan kapabilitasnya sebagai nagari yang progresif, adaptif, dan berkomitmen dalam membangun lingkungan yang harmonis serta solutif. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi nagari lain di Kabupaten Dharmasraya dan Sumatera Barat untuk terus mengembangkan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai-nilai adat.

Bagikan Postingan ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *