Tabel Tupoksi Perangkat Nagari Sungai Duo
Jabatan | Tugas Pokok (TP) | Fungsi (Fungsi Detail) |
---|---|---|
Wali Nagari | Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat nagari | 1. Menetapkan arah pembangunan nagari melalui RPJM & RKP Nagari. 2. Mengelola keuangan & aset nagari. 3. Membina ketertiban dan ketentraman. 4. Mendorong partisipasi masyarakat. |
Sekretaris Nagari | Mengoordinasikan administrasi pemerintahan nagari dan membantu penyusunan kebijakan Wali Nagari | 1. Menyiapkan peraturan dan keputusan wali nagari. 2. Mengelola administrasi keuangan, umum, dan arsip. 3. Mengkoordinasikan KAUR dan KASI. |
KAUR Tata Usaha & Umum | Mengelola administrasi umum nagari | 1. Mengurus surat menyurat, arsip, dan inventarisasi aset. 2. Membuat laporan administrasi rutin nagari. 3. Menyediakan dokumen untuk kegiatan nagari. |
KAUR Keuangan | Mengelola administrasi keuangan nagari | 1. Mencatat penerimaan & pengeluaran kas nagari. 2. Menyusun APB Nagari & laporan pertanggungjawaban. 3. Mengelola dokumen keuangan sesuai regulasi. |
KAUR Perencanaan | Menyusun perencanaan pembangunan nagari | 1. Menyiapkan RPJM & RKP Nagari. 2. Mengelola data monografi & statistik nagari. 3. Menyiapkan bahan Musrenbang. |
Kasi Pemerintahan | Menyelenggarakan urusan pemerintahan & ketertiban masyarakat | 1. Mengurus administrasi kependudukan & pertanahan. 2. Membina ketertiban & koordinasi dengan aparat keamanan. 3. Mengelola data wilayah jorong. |
Kasi Kesejahteraan | Melaksanakan pembangunan & pemberdayaan ekonomi masyarakat | 1. Mengembangkan sarana prasarana nagari. 2. Membina pertanian, UMKM, dan lumbung pangan. 3. Mengelola program sosial & kesejahteraan. |
Kasi Pelayanan | Menyediakan pelayanan publik & sosial kemasyarakatan | 1. Memberikan layanan surat dan dokumen penduduk. 2. Membina kegiatan sosial, budaya, dan gotong royong. 3. Mengelola PKK, Karang Taruna, Posyandu. |
Kepala Jorong | Membantu Wali Nagari dalam pelayanan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat jorong | 1. Menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah nagari. 2. Mengkoordinasi gotong royong & keamanan jorong. 3. Mengawasi kegiatan pembangunan di jorong. |
Perangkat Tambahan (Operator SIKS / SIKDes / PPID) | Menyelenggarakan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Sungai Duo sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi publik, di bawah koordinasi Wali Nagari dan Sekretaris Nagari. | 1. Mengumpulkan, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik nagari. 2. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) Nagari secara berkala. 3. Menerima dan mencatat permohonan informasi publik dari masyarakat. 4. Menyiapkan formulir permohonan dan keberatan informasi publik. 5. Memberikan jawaban atau meneruskan permohonan ke Atasan PPID (Sekretaris Nagari/Wali Nagari) untuk persetujuan. 6. Mengelola papan pengumuman, website, dan media sosial resmi Nagari untuk penyebaran informasi publik. 7. Mengarsipkan dokumen pembangunan, laporan keuangan, foto, dan video kegiatan nagari. 8. Memastikan transparansi penggunaan Dana Nagari, RKP, APB Nagari, dan laporan pembangunan dipublikasikan. 9.Melaporkan kegiatan pengelolaan informasi publik kepada Sekretaris Nagari dan Wali Nagari secara berkala. 10. Mengikuti bimbingan teknis PPID dan pelatihan pengelolaan informasi publik. |