Tata Cara Pengaduan Masyarakat |

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur Badan Publik di lingkungan Pemerintah Nagari. Pengaduan dapat disampaikan terhadap dugaan:

  • Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh pejabat publik.

  • Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan.

  • Pelayanan publik yang tidak sesuai standar.

  • Tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat atau nagari.

Setiap masyarakat, lembaga, atau pihak yang mengetahui atau mengalami langsung dugaan penyalahgunaan wewenang dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun lisan. Cara menyampaikan pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:

  • a. Secara Langsung 
        Datang ke kantor Pemerintah Nagari Sungai Duo pada jam kerja (08.00 s/d 16.00).
        Langsung datang ke meja petugas penerima pengaduan: Nofrimus Rafi Deltho, S.A.P – Pengelola PPID Nagari

  • b. Melalui Surat Resmi

          Dikirim kepada Pemerintahan Nagari Sungai Duo (Wali Nagari Sungai Duo)

          Tuliskan dengan jelas:

          1. Identitas pelapor (nama, alamat, kontak)

          2. Uraian kejadian dan pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang

          3. Bukti atau dokumen pendukung (Wajib ada)

  • c. Melalui Email atau Website
        1. Email resmi: nagarisungaiduo@gmail.com
        2. Melalui formulir pengaduan online di: www.nagarisungaiduo.com
  • d. Melalui Kotak Pengaduan
    Masyarakat juga dapat mengisi formulir dan memasukkannya ke Kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia di kantor nagari.


Tata Cara Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan diterima oleh petugas dan dicatat dalam buku register pengaduan.

  2. Verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan kebenaran laporan.

  3. Apabila laporan memenuhi syarat, akan diteruskan kepada Wali Nagari atau Tim Pengelola Pengaduan untuk diproses lebih lanjut.

  4. Hasil tindak lanjut pengaduan akan diinformasikan kepada pelapor melalui sarana komunikasi yang tersedia.

  5. Semua laporan dijamin kerahasiaannya, terutama terkait identitas pelapor.

Pemerintah Nagari Sungai Duo menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan melindungi dari segala bentuk tekanan atau ancaman sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan dengan itikad baik.

Dengan adanya tata cara pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Nagari Sungai Duo, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bagikan Postingan ini :