Sejarah Nagari

Asal nama dan kependudukan Nagari Sungai Duo menurut warih nan bajawek pusako nan batolong dari orang tua nenek moyang dahulu tentang Nagari Sungai Duo dan pemakaiannya.

Asal mulanya daerah ini/Sungai Duo sudah ada wilayah yang memiliki daerah ini yang dipegang oleh :

  • Datuak Sangguno di Pulau yaitu: Dari Batang Piruko ke Batang Hari arah  ke utara
  • Sedangkan Sungai Piruko ke arah selatan adalah wilayah Datuak Besar Gunung Medan.
  • Arah ke barat Datuak Rajo Lelo Sitiung.
  • Arah Timur dengan wilayah Datuak Limbago Bosau Koto Padang

Nenek moyang dahulu datang menempati wilayah di pinggir sungai piruko, yang sungainya dua dan muaranya satu. Sampai sekarang masih utuh dan namanya masih populer  di kalangan masyarakat.

Dengan kesepakatan Datuak Sangguno dengan nenek kami di Sungai Duo, dibolehkan/di iizinkan menjalankan hidup dan penghidupan baik secara adat dan pemakaian kepada anak cucu secara turun temurun sampai sekarang.

Kemudian dibentuklah suku sakat adat pemakaian di Nagari Sungai Duo, maka diberilah penghulu beserta perangkatnya untuk menjalankan adat, soko, pusako, dan pemakaian oleh Datuak Sangguno sehingga bisa duduak sama rendah tegak sama tinggi dengan nagari dan niniak mamak sekitarnya.

Kerena nenek kami telah diakui dan dinobatkan oleh Datuak Sangguno, dan datuak Sangguno pun langsung menyatakan keberadaan nenek kami kepada niniak mamak wilayah sekitar supaya diakui sebagai cucu kemenakannya. Berikut kami sajikan gambaran wilayah ulayat serta lembaga-lembaga adat di nagari Sungai Duo :

A. Wilayah yang kami gunakan diantaranya :

  1. Wilayah Datuak Gunuang Medan
  2. Wilayah Datuak Limbago Bosau Koto Padang
  3. Wilayah Datuak Sangguno Sendiri.

Suku Empat ( 4 ) buah ( yang satu masih terlipat, dan tiga yang aktif )

  • Suku Piliang
  • Suku PatopangSuku
  • Suku Tigo Nini

Sedikit pemakaian kami di nagari Sungai Duo bahwa kabarnya nenek kami menyusul kakaknya di pulai dan timpeh ( Datuak Rajo Mahmud ), karena daerah ini wilayahnya sudah di miliki oleh datuak – datuak sebelumnya.

Maka diberilah kepada nenek kami serta kepada cucu kemenakannya untuk memakai wilayah para datuak sekitarnya dengan:

  1. Tidak dibebankan pungutan (sewa menyewa) dengan sebutan ke sungai tidak berbunga pasir, ka rimbo tidak berbunga kayu.
  2. Tidak boleh memperjual belikan tanah sebagaimana dilakukan di nagari sekitar.
  3. Wilayah yang telah diolah oleh penduduk sungai duo tidak boleh dituntut/ganggu oleh niniak mamak wilayat sekitarnya, sehingga nagari kami diberi julukuan Koto Daulat Rajo Kociak Bosau (makamnya sekarang masih utuh/ada).
Bagikan Postingan ini :
Scroll to Top