Komisi Informasi Pusat merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat telah menunjuk PPID melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan dan yang terahir kali melalui Keputusan Nomor 01/KEP/KIP/II/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat.
Dalam keputusan tersebut, PPID Komisi Informasi Pusat terdiri dari :
1. Pengarah PPID : Ketua Komisi Informasi Pusat
2. Atasan PPID : Sekretaris Komisi Informasi Pusat
3. PPID : Ketua Tim Perencanaan
4. PPID Pelaksana : Ketua Tim dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat
5. Petugas Layanan PPID : Jabatan Fungsional
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tim Pertimbangan PPID Nagari Sungai Duo dijabat oleh Ali Amran, S.Pd yang merupakan Wali Nagari Sungai Duo. Beliau telah menjabat wali nagari selama 2 periode sejak tahun 2016 dan berhasil membawa nagari Sungai Duo meraih prestasi utama mereka yaitu Nagari Statiskik Pertama Se-Indonesia tahun 2019 Selain aktivitas tersebut, beliau juga ikut aktif tergabung kedalam ASWANA (Asosiasi Wali Nagari) Se Kabupaten Dharmasraya. Beliau juga merupakan pemimpin sekaligus salah satu tokoh pembangunan nagari Sungai Duo dimana beliau adalah merupakan sosok pemimpin yang sederhana, dekat dengan masyarakat, dan memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan Nagari Sungai Duo. Sejak dilantik sebagai Wali Nagari Sungai Duo, beliau menunjukkan kepemimpinan yang partisipatif dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam masa kepemimpinannya, Nagari Sungai Duo mulai menunjukkan berbagai capaian positif, baik dalam hal penguatan kelembagaan nagari, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan yang transparan, maupun pengembangan potensi lokal seperti pertanian, koperasi, dan swasembada pangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sungai Duo dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID bertugas mengelola, menyimpan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi bagi masyarakat. PPID Nagari Sungai Duo berkomitmen mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang informatif, cepat, dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan.